Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Berau Bakal Bangun Rumah Sakit Tipe B

Oleh Admin3 menit baca4.914 dibaca

Berau Bakal Bangun Rumah Sakit Tipe B
BagikanWhatsAppFacebookX

(Ilustrasi)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB-Disepakati bersama antara Eksekutif dan Legeslatif berupaya wujudkan Rumah Sakit (RS) tipe B dengan persyaratan  selama lahan sudah fix.

Pertimbangannya program tersebut telah puluhan tahun diwacanakan namun belum terealisasi hingga sekarang, ternyata salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Berau saat ini kembali hal pembangunan RS tersebut.

Salah satu hal menarik terungkap dari pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau tahun 2021-2026,  antara eksekutif dengan legeslatif bertempat diruang rapat gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal Jl Gatot Subroto Kelurahan Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, baru-baru ini

Melalui pimpinan rapat yakni Wakil Ketua 1 DPRD Syarifatul Syadiah menyampaikan, bahwa dewan selalu support rencana pembangunan RS tipe B selama lahan untuk merealisasikan pembangunan RS itu sudah tersedia dan clear.

Memang ditengah keuangan daerah sekarang ini agak berat untuk mewujudkan tetapi akan diupayakan selama lahan yang diperlukan setindaknya 5 hektar siap. Kalau perlu seharusnya standart untuk RS tipe B luas lahan kalau bisa 10 hektar. “Perwujudan  RS tipe B mudah mudahan bisa kita wujudkan, namun beban pembiayaan jangan dari APBD kita. Namun kita upayakan mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pembiayaan diperlukan untuk pembangunan RS tersebut, lahan daerah yang amankan,” ungkap Syarifatul .   

Dalam rapat itu dihadiri Ketua Dewan Madri Pani, Wakil Ketua 2 Achmad Rifai serta seluruh anggota DPRD Berau. Dari eksekutif hadir Sekkab Bumi Batiwakkal M Gazali, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Agus Wahyudi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sri Eka Takarianti, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syafransyah.

Pada kesempatan itu Ketua Dewan Madri Pani menuturkan sangat suport perwujudan RS tipe B namun harus serius. Ini saja lahan sudah sampai ada dua lokasi namun tidak juga tuntas.

“Maksud saya jangan kita ribut mau bangun RS tife B tapi tidak kunjung terealisasi. Artinya kita tuntaskan 100 persen lahannya baru kita perjuangkan anggaran untuk pembangunannya secara bersama,” tutur Politikus asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem).   

Sementara Wakil ketua 2 Achmad Rifai menambahkan, kalau kepemimpinan ibu Sri Juniarsih Mas dengan bapak Gamalis ini mengikuti aturan UU Pemilu sekarang maka tahn 2024 telah berakhir. Apbila hal itu terjadi maka sulit mensolusikan pembangunan RS dengan menjadi proyek multiyers (MYC). Kenapa, sebab ketentuan MYC  boleh diprogramkan setahun sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir. “Kalau UU Pemilu ada refisi Insa Allah tidak akan masalah, bisa diperjuangkan dengan dijadikan proyek MYC pembangunan RS tife B itu,” imbuh Rifai.

Masih menurut nya, hal lahan bisa ditindak lanjuti kembali lahan dibelakang PT Inhutani. Saran dirinya, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda ketemu langsung dengan pimpinan PT Inhutani untuk menanyakan langsung apa kendala secara teknis kenapa lahan itu sepertinya sulit dijadikan lokasi pembangunan RS tipe B. “Dan kalau bisa langsung meninjau lahan dimaksud kelapangan, sehingga bisa berkomunikasi dengan masyarakat telah menempati lahan itu. Siapa tahu dari hal ini akan ada titik temu,” jelas Rifai

Sedangkan pemaparan Kepala Bapelitbang Agus Wahyudi,memang untuk masalah pembangunan RS ini kenyataannya memang seperti tarik menarik, itu sebab tidak tuntas hingga sekarang baru hal lahan belum anggarannya. Untuk lokasi dibelakang Inhutani seharusnya daerah tentukan dahulu koodinatnya apakah lahan tersebut masuk KBNK atau KBK.

Selanjutnya kalau lahan itu KBNK, namun masyarakat yang menempati lahan itu tidak memiliki dokumen resmi daerah tidak harus membebaskan lahan itu, sebab PT Inhutani juga kalau tidak salah tidak memiliki dokumen resmi akan lahan tersebut. Tidak mungkinkan negara bebaskan lahan negara.

“Jadi untuk lahan pembangnan RS ini masih perlu pendalaman lagi, namun asalkan kita telusuri dari sekarang Insa Allah bisa segera ada t itik terang. Bagaimana hal masyarakat telah menetap dilahan tersebut apabila tidak memiliki dokumen? Kita ada yang namanya biaya relokasi karena telah mengelola lahan tersebut, itu akan diberlakukan terhadap masyarakat,” Agus Wahyudi. (sep)

BagikanWhatsAppFacebookX