Komplotan Pelaku Pencuri dan Pemerkosa yang Mengaku Polisi Berhasil Diringkus Polres Kukar
Oleh Admin2 menit baca4.642 dibaca

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan Kapolsek Sebulu Agus Kurniadi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Empat pelaku kejahatan yakni kasus pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan
di Kecamatan Sebulu beberapa waktu lalu, berhasil diungkap dan diringkus Polres
Kukar.
Pelaku yaitu AR, NS, IK, RM yang merupakan warga Samarinda dan di tangkap di tempat yang berbeda. Pelaku ditangkap pada 20 Mei 2021, untuk pelaku AR ditangkap di Jalan Griliya, IK dan NS ditangkap di Jalan Kulintang, sedangkan RM di Pasar Segiri Kota Samarinda.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus bahwa para pelaku mengaku sebagai petugas Satresnarkoba, dan berpura pura mencari pelaku narkoba, kemudian membawa korban ke hotel, dan meminta tebusan kepada suami korban.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, awal mula kejadian pada 18 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, di Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu, pada saat itu R (korban pemerkosaan), Tomi, dan Muslih berada di rumah.
"Kemudian tiba-tiba datang 6 orang pelaku yang tidak dikenal menggunakan mobil ayla warna kuning dan orang tersebut masuk dengan menodongkan senjata, yang mengaku akan melakukan pemeriksaan narkoba" kata Irwan Masulin Ginting kepada media, di Polres Kukar, Jum'at (21/5/2021).
Setelah melakukan penggeledahan mendapatkan alat bong, 1 unit HT, 1 dompet yang berisikan identitas serta uang Rp. 1 juta, 2 unit HP, motor Nmax, motor KLX.
Pelaku membawa R, Tomi, dan Muslih dengan cara diikat dan dilakban menuju Hotel Asia di Samarinda, tiba di Samarinda pelaku meminta tebusan uang kepada suami dari R, karena permintaannya tidak dituruti, satu orang pelaku inisial AR memperkosa R di kamar hotel.
"Tersangka AR merupakan pelaku utama. Pelaku pergi dari hotel meninggalkan korban sekitar pukul 05.11 wita. Atas kejadian tersebut R melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu" tuturnya
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku tersebut. Pelaku berhasil diamankan di Samarinda.
Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan memegang senjata pistol, sehingga petugas melakukan penembakan di bagian kaki, hal itu dilakukan sebagai tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku saat ini di tahan di Polres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana curas 9 tahun penjara, sedangkan pidana pemerkosaan 12 tahun penjara" jelasnya
Sementara itu tersangka AR mengatakan, baru sekali melakukan pencurian dengan pemerkosaan, namun sebelumnya juga pernah di tahan di Lapas Tenggarong dengan kasus pencurian motor.(*riz)



