BNNP Kaltim Musnahkan 5,28 Kg Sabu
Oleh Admin2 menit baca4.573 dibaca

(Pemusnahan barang bukti narkoatika jenis sabu sabu sebanyak 5,28 kg)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket
dengan berat keseluruhan 5283 gram atau 5,28 kilogram, pemusnahan barang
bukti tersebut dilakukan dengan dibelender, yang dilaksanakan di Kantor BNNP
Kaltim, Selasa (18/5/2021).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, mengatakan, pemusnahan BNNP Kaltim dalam rangka menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, sebagai komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, BNNP Kaltim bersama tim gabungan Kanwil DJBC Kalbagtim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim, berhasil melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika wilayah Kaltim-Kaltara dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 kilogram.
“Bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus mengancam kehidupan masyarakat tidak terkecuali Kaltim. Karenanya, upaya pemberantasan maupun pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu harus terpadu melibatkan lintas sektor serta terkoordinasi,” kata Wisnu Andayana
Ditambahkan, Narkoba saat ini, sudah menjadi masalah dan ancaman global. Peredaran dan penyalagunaan Narkoba sangat memprihatinkan. Tidak hanya terdapat di perkotaan tetapi telah meluas hingga lingkungan masyarakat desa dan pedalaman.
“Dalam mengatasi permasalahan Narkoba yang tidak mengenal status dan dapat merusak generasi bangsa mutlak harus dilakukan secara bersama-sama dengan langkah-langkah menyeluruh, baik itu pemerintah, stakeholders, lembaga terkait, pihak swasta teramsuk seluruh kompenen masyarakat harus peduli terhadap bahaya peredaran gelap narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya, Wisnu Andayana memaparkan kronologis penindakan tim BNNP Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dari daerah Tanjung Selor Bulungan (Kaltara), menuju Kota Samarinda. Selanjutnya tim intilijen pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penyelidikan dilapangan.
“Hasilnya benar, aka ada pengiriman barang narkotika jenis sabu yang dimaksud, Berdasarkan hasil laporan intilijen pemberantasan BNNP Kaltim tersebut, tim dari kanwil DJBC Kalbagtim dan jajaran untuk melakukan penindakan pada hari Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 15.30 wita, pengiriman sabu tersebut disekitar jalan poros Sanggata-Bengalon Desa Muara Bengalon (Kutim), dan berhasil menemukan barang bukti lima paket sabu dengan total berat 5,28 kilogram,”papar Wisnu Andayana.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,28 kilogram oleh BNNP Kaltim, Kejati Kaltim, DJBC Kalbagtim, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim serja jajaran BNNP Kaltim.(mar)



