Gaji ke-13 ASN Kukar Tunggu Regulasi Pusat
Oleh Admin1 menit baca5.926 dibaca

(Kepala BPKAD Kukar Sukoco)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini belum bisa menyalurkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masih menunggu regulasi daria pemerintah pusat.
“Untuk gaji ke-13 belum bisa terealisasi.Kalau nilainya sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu satu bulan gajih dan besarannya setiap golongan itu sama. “ kata Kepala BPKAD Kukar Sukoco , Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan ketika regulasi terkait dengan realisasi gaji 13 untuk ASN dari pemerintah pusat sudah keluar, selanjutnya nanti akan dibuatkan aturan daerah baru bisa direalisasikan.
Sebelum ada perintah dari pusat terkait kapan gaji tersebut direalisasikan, maka pemerintah Kukar belum bisa bergerak, karena gaji 13 termasuk dalam belanja pegawai.
"Jadi semuanya harus melalui mekanisme yang jelas, kita tunggu saja dari pusat seperti apa" ucapnya
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, gajih ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.(*riz)



