Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh Admin1 menit baca5.490 dibaca

(Kasat Reskrim Polres Kukara AKP Herman Sopian)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Polres Kukar saat ini telah menetapkan T (43) sebagai tersangka kasus penganiayaan Camat Tenggarong Arfan Boma Pratama saat mengusir pelaku terduga penambang ilegal diwilayah Mangkurawang Tenggarong, pada Minggu (9/5/2021) siang.
Penetapan T sebagai tersangka disampaikan Kapolres AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Herman Sopian, menyampaikan rilise di Mapolres Kukar, Senin (10/5/2021).
"Kita sudah melakukan pemeriksaan, visum di Rumah Sakit, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara" kata Herman Sopian Senin (10/5/2021).
Ssaat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kukar, dan barang bukti yang diamankan yakni sebuah kayu yang di duga digunakan untuk memukul Camat Tenggarong Arfan Boma (pelapor).
Tersangka dikenakan Pasal 351 tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, untuk kasus tambang ilegal sudah dibuatkan laporan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam, karena harus memiliki keterangan ahli dari pihak terkait. "Hasil dari pemeriksaan awal memang tambang ilegal meaning, namun kita perlu keterangan ahli dari pihak terkait untuk memastikan hal tersebut" ucapnya.
Diketahui kasus penganiayaan Arfan Boma selaku camat Tenggarong terjadi usai dirinya mengusir aktivitas kegiatan tambang diduga illegal di wilayah Mangkurawang Tenggarong, pada Senin (9/5/2021).(*riz)



