Kemenag: Sholat Id Berjamaah Boleh di Masjid atau Lapangan
Oleh Admin1 menit baca4.709 dibaca

(Kepala Kemenag Kukar H Muchtar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Kemenag Kukar menegaskan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijrah diperbolehkan dilakukan di Masjid ataupun di Lapangan, hal ini berdasar pada Surat Edaran Bupati nomor B-615/DINKES/065.11/04/2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penegakan protocol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dalam menyambut bulan Ramadan dan idul Fitri 1442 H diwilayah Kutai Kartanegara.
"Sholat Idul Fitri boleh dilakukan dimana saja dengan membatasi jumlah jamaah dan paling banyak hanya 50 persen dari kapasitas yang ada, serta memberikan jarak antar jamaah minimal 1 meter" kata Kepala Kemenag Kukar H Mukhtar kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Jum'at (7/5/2021).
Sementara sejumlah kegiatan sebelum Hari Raya Idul Fitri seperti gema takbir dipastikan akan ditiadakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski wilayah Kukar kasus Covid tidak terlalu parah dibanding wilayah lain, masyarakat diingatkan tetap disiplin dengan prokes ketat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, jika keadaannya kurang sehat, maka bisa melaksanakan ibadah di rumah masing masing, kita saling menjaga agar kasus Covcid menurun dan Kukar bebas dari" ucapnya.(*riz)



