Dalam Sidang di PN Kubar, Terdakwa Kasus Ilegal Loging Diputus Lepas
Oleh Admin2 menit baca7.169 dibaca

Humas
Pengadilan Negeri Kutai Barat, Hario Purwo Hantoro SH MH.(Foto : Dok.Poskota
Kaltim)
KUTAI BARAT – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar), telah menjatuhkan vonis Putus Lepas terhadap terdakwa Tang Phing Hong yang terseret dalam kasus ilegal loging.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Kantor PN di Sendawar, Selasa 9 Februari lalu, majelis hakim PN Kubar dengan Ketua Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi anggotanya Hario Purwo Hantoro SH MH, serta Mochamad Firmansyah Roni SH.
“Terdakwa dihakimi dengan perkara Nomor : 141/Pid.B/LH/2020/PN Sdw, Nomor : 142/Pid.B/LH/2020/PN Sdw, serta Nomor : 143/Pid.B/2020/PN Sdw,” jelas Humas PN Kubar, Hario Purwo Hantoro kepada wartawan usai sidang itu.
Dalam sidang tersebut, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan dakwaan alternatif. Yakni disangkakan dengan sejumlah pasal. Diantaranya, Pasal 82 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 18 /2013 , tentang pencegahan dan perusakan hutan. Kemudian Pasal 83 ayat (4) huruf a UU Nomor 18/2013, Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 18/2013, Pasal 82 ayat (1) huruf b UU 18/2013 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 83 ayat (1) huruf a UU 18/2013 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 85 ayat (1) UU 18/2013 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hario Purwo Hantoro menuturkan, terhadap perkara tersebut Majelis Hakim telah menuntut lepas terhadap terdakwa. Majelis hakim PN Kubar memutuskan bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan oleh JPU. “Majelis Hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum,” bebernya.
Sehingga dengan kondisi itu, maka Majelis Hakim dalam persidangan memerintahkan Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan itu diucapkan.
“Dan memulihkan hak-hak terdakwa,” tutur Hario.
Dia menambahkan, alasan utama Majelis Hakim memutus lepas terdakwa, karena memang para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi itu bukan merupakan tindak pidana.
Diketahui kisruh sebelumnya dalam perkara itu, ada perjanjian yang dibuat oleh manajemen yang lama. Yaitu terdakwa Tang Ping Hong, dan manajemen baru yakni saksi Charlie, saksi lainnya, dan kasusnya sudah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Sehingga Majelis Hakim menyatakan hal yang dilakukan terdakwa itu masuk di dalam ranah lingkup perdata,” ungkap Hario.
Apakah akan ada kemungkinan terjadi upaya kasasi dari JPU terhadap putusan majelis hakim tersebut ?. Hario menyebut kewenangan masih di para pihak. Merupakan hak para pihak baik terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum untuk kasasi atas putusan tersebut.
“PN Kubar siap apabila ada kasasi atas putusan itu. Jika ada maka berkasnya akan kami kirim ke Mahkamah Agung,” urainya.
Untuk diketahui, setelah perkaranya diputus Senin 15 Februari lalu, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kubar belum mengajukan kasasi. Sedangkan masa kasasi selama 14 hari.
Perlu diketahui, dalam putusan itu juga disebutkan mengenai status barang bukti dalam perkara itu dikembalikan kepada para pihak. Ada yang kepada terdakwa, juga kepada PT Angka Unggul Borneo, PT Multi Asia Pasifik Line, dan kepada saksi Charlie serta pihak lainnya.(ran)



