DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati Kukar 2016-2021
Oleh Admin1 menit baca4.962 dibaca

(Abdul Rasyid dan Edi Damansyah)
TENGGARONG, Ketua DPRD Kutai Kartanegara
Abdul Rasyid, memimpin rapat paripurna ke 5 masa sidang II DPRD Kukar, dalam
agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Kutai Kartanegara dan Wakil Bupati
Kutai Kartanegara masa jabatan 2016-2021, Selasa (2/2/2021).
Rapat paripurna yang dilangsungkan diruang utama rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Edi Damansyah, para anggota DPRD Kutai Katanegara, dan dilangsungkan secara virtual.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar,jatuh pada 17 Februari 2021.
"Pada 17 Februari 2021 masa akhir jabatan Bupati-Wakil Bupati, kita berharap langsung ada pelantikan bupati yang baru, jika sidang gugatan Pilkada di Mahkama Konstitusi (MK) belum selesai, maka tidak menutup kemungkinan akan ada plt Bupati" kata Abdul Rasyid kepada media, diruang paripurna, Selasa (2/2/2021).
Ia menambahkan, maka dari itu pihaknya melakukan proses lebih cepat, karena untuk mendukung proses administrasi dalam penetapan Bupati yang terpilih nantinya.
Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, masih ada waktu beberapa hari sebelum berakhirnya masa jabatan, ia melakukan persiapan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan daerah, laporan penyelenggara Pemerintahan Daerah, dimana saat ini mau finall semua dan menunggu program visi dan misi kedepan.
"Dan terima kasih
kepada Wakil Bupati yang sudah menjadi plt Bupati, dan bekerjasama dalam
menjalankan tugas dengan baik, karena niat dari awal adalah memberikan
pelayanan untuk masyarakat"kata Edi.(*riz/poskotakaltimnews.com)




