Kakek di Muara Kaman Cabuli Cucu
Oleh Admin1 menit baca5.361 dibaca

(Ilustrasi)
TENGGARONG, (AT) 57 seorang kakek di
Kecamatan Muara Kaman-Kutai Kartanegara tega mencabuli anak berusia 5 tahun, yang tak lain adalah
cucunya sendiri. AT saat ini harus meringkus dipenjara.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Triyadi mengatakan, kejadian tersebut terungkap pada Senin 18 Januari 2021, dimana orang tua korban melaporkan perbuatan keji tersebut ke Polsek Muara Kaman.
"Awal mula terungkap kejadian tersebut saat ibu korban sedang berjualan di warung melihat ke arah ruang tamu, dimana melihat AT sedang menaikan celananya dan begitu pula korban " Kata Triyadi kepada poskotakaltimnews, Kamis (21/1/2021).
Ia menambahkan, korban menceritakan kepada ibu nya bahwa korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku , dan korban di kasih uang Rp. 2000 oleh pelaku.
"Kami telah melakukan introgasi kepada tersangka , ia mengakui bahwa sudah 5 kali selama Januari 2021 melakukan perbuatan keji tersebut,”katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, 1 lembar uang pecahan kertas Rp. 2000, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna biru bergaris - garis, 1 lembar celana panjang warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 buah hand phone merk Samsung warna biru.
"Pasal yang di
kenakan yaitu, Pasal 76 e Jo Pasal 82
Ayat (1) dan Ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)



