KPU Kukar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 18 dan 19 Tahun 2020
Oleh Admin1 menit baca7.006 dibaca

(Ketua KPU Erlyando Saputra saat sosialisasi PKPU Nomoe 18, 19 dan 20 Tahun 2020)
TENGGARONG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18 , 19 dan 20 tahun 2020, kepada pemangku kepentingan Kabupaten Kukar terkait Pilkada Kukar 2020
Kegiatan sosialsiasi tersebut di hadiri oleh Diskominfo, Kodim 0906 Tenggarong, dan OPD lainnya, di Pondok Jajak Indah Tenggarong, Senin (7/10/2020)
"Kami melakukan sosialisasi terkait regulasi pengajuan tentang beberapa hal yaitu, PKPU No 18/2020, PKPU No. 19/2020, PKPU No 20/2020" Kata Ketua KPU Erlyando Saputra, Senin (7/12/2020)
Lanjut dia, PKPU No 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, PKPU No 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan PKPU No 20 tahun 2020 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan satu pasangan calon.
"Sebagaimana KPU memiliki kewajiban untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan, terkhusus pihak pihak terkait bisa ikut serta dalam pelaksanaan Pilkada 2020" Ungkapnya
Ia menambahkan, perarturan yang ada saat ini tidak beda jauh dengan peraturan sebelumnya, dimana pelaksanaan pilkada 2020 di tengah pandemi, sehingga hasil peraturan peraturan tersebut mensesuaikan dengan protokol Covid-19.
"Ini sebagai upaya
dan langkah kita bersama untuk memastikan bahwa seluruh tahapan itu
memperhatikan akses keamanan dan kesehatan baik dari penyelenggara maupun
masyarakatnya" Kata Erlyando.(*riz/adv/poskotakaltimnews.com)





