Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Muara Muntai
Oleh Admin1 menit baca5.817 dibaca

Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.
TENGGARONG, Polsek Muara Muntai berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis sabu sabu, di Desa Muara Muntai Ulu RT 10 Kecamatan Muara Muntai, Minggu (25/10/2020).
Pelaku yang ditangkap adalah ML (46), warga Jalan Ahmad Yani Desa Muara Muntai Ulu-Kecamatan Muara Muntai.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, dimana pada 25 Oktober 2020 didapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Muara Muntai Ulu.
“Lalu anggota Polsek Muara Muntai melaksanakan penyelidikan dan sekira pkl. 11.00 wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. ML di rumahnya di Desa. Muara Muntai Ulu Rt. 10,” terangnya.
Kemudian anggota polsek Muara Muntai langsung melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah lalu didapati barang buki berupa 2 (dua) bungkusan plastik kecil yang berisi serbuk putih yg diduga shabu sabu, yang di simpan didalam senter kepala warna hitam dan di simpan di dalam kamar dan juga menemukan barang bukti lainnya, seperti 1 (satu) buah alat timbangan digital.,. 1 (satu) buah sendok plastik sedotan, 6 (enam) buah potongan plastik klip kecil.. 40 (empat puluh) buah plastik klip kecil, . 2 (dua) buah alat isap lengkap, 7 (tuju) korek gas, dan 1 ( satu) buah senter kepala warna hitam.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap Sdra. ML tersebut diakui bahwa BB berupa Narkotika jenis shabu serta barang bukti lainya, Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Muara Muntai guna dilakukan proses hukum” tegasnya.(pk/poskotakaltimnews.com)



