Soal UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Kadisnakertrans Kukar Hamly
Oleh Admin2 menit baca6.230 dibaca

(Kepala Disnakertrans Kukar, Hamly. Foto: ahmad rizki/poskotakaltimnews)
TENGGARONG, Undang Undang Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu telah disahkan oleh DPR RI memunculkan beragam reaksi kalangan masyarakat Indonesia, yang berujung pada aksi unjuk rasa dipenjuru tanah air.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar Hamly menilai Omnibus Law Cipta Kerja yang di anggap merugikan yaitu memangkas pesangon, upah minimum, penghapusan ijin atau cuti, Outsourcing atau mem PHK tidak sesuai dengan kontraknya.” Dimana isi dari Omnibus Law tersebut tidak benar, hal itu telah di klarifikasi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),”kata Hamly kepada Poskotakaltimnews, diruang kerjanya Selasa (13/10/2020).
Pihaknya hanya menunggu proses UU tersebut bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan, sebelumnya juga sempat di undang Polres untuk menghadiri rapat secara virtual pada 1 Oktober 2020 yang dipimpin oleh Kapolri terkait dengan antisipasi rencana demo Omnibus Law, tindak lanjut dari itu, ada surat dari Distransnaker provinsi kepada Distransnaker Kabupaten/Kota untuk menghimbau kepada perusahaan perusahaan agar melakukan pembinaan kepada karyawan yang akan mogok kerja.
“Tak lama kemudian kami membuat surat kepada perusahaan menyampaikan terkait dengan hal tersebut, kami menghimbau terhadap perusahaan untuk menyampaikan kepada karyawannya tentang Omnibus Law, supaya melakukan hal hal yang sesuai dengan aturan seperti, mogok kerja itu ada aturannya. “katanya.
Secara kedinasan menurut Hamly pihaknya sudah melakukan komunikasi, dan melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan Kabupaten, dalam dewan pengupahan tersebut terdapat anggota dari dunia usaha Apindo dan dunia serikat pekerja.
Dalam rapat tersebut kita membangun komunikasi terkait agenda dunia serikat pekerja, dimana apindo harus bisa meyikapi kondisi saat ini dengan adanya demo Omnibus Law, bahwa untuk wilayah Kukar rekan rekan serikat menjamin tidak adanya demo seperti di daerah lain, mereka hanya menyarankan aspirasi kepada provinsi tidak untuk di Kabupaten.
“Alhamdulillah sampai
saat ini belum ada permohonan ijin mogok
kerja, belum ada satu pun perusahaan yang melakukan permohonan ijin mogok
kerja, bisa dikatakan aman untuk saat ini, mereka selalu komunikatif anatara
pihak perusahaan, DIstransnaker, maupun buruh pekerja” Kata Hamly.(*riz/poskotakaltimnews.com)



