Shalat Idul Fitri Ikuti Fatwa MUI
Oleh Admin2 menit baca5.304 dibaca

Andi M Ishak
SAMARINDA-Walaupun Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H masih menyisahkan beberapa waktu lagi, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak mengingatkan kepada umat Islam perlu mematuhi beberapa ketentuan Farwa Menjelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya dalam melaksanakan shalat Idul Fitri.
Dikatakan, ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, ada beberapa ketuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H sesuai fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 Tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
" Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan orang, berdasarkan penilaian para ahli yang kredibel dan amanah, dalam kondisi ini, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," kata Andi Ishak
Andi Ishak mengatakan jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebes Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkana Covid-19, dan dipastikan tidak ada keluar masuk orang, maka shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid maupun di tanah lapang.
" Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik dimasjid maupun dirumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanan khutbah, itulah beberapa kutipan fatwa MUI yang harus dilaksanakan, dalam upaya memanimalisir penularan Covid-19 di Kaltim," tegasnya
Andi Ishak juga mengajak seluruh lapisan masyarakat baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, kiranya dapat terus melaksanakan anjuran pemerintah dengan selalu menjaga jarak (physical distancing), tidak melakukan kegiatan secara berkerumun, rajin mencuci tangan baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas, dan selalu memakai masker bila keluar rumah.(mar)



