Awang Faroek : Tarik Investor, OSS Harus Jalan
Oleh Admin1 menit baca5.334 dibaca

PONTIANAK-
Anggota DPR RI asal Kaltim H Awang Faroek Ishak
mengatakan, ditetapkannya Provinsi Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru,
tentu memberikan keuntungan dan dampak bagi Pemprov dan masyarakat Kalti,
khususnya dalam menarik investor dalam pencepatan pembangunan
IKN, oleh karena OSS (Online Single Submission) harus jalan.
Menurut mantan Gubernur Kaltim , meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik mampu mendukung upaya penciptaan iklim investasi dalam rangka percepatan transformasi ekonomi. Upaya penciptaan iklim investasi dalam percepatan transformasi ekonomi dengan dilakukan penyederhanaan proses perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yaitu OSS (Online Single Submission).
“ Yang terpenting itu, bagaimana Pemprov Kaltim memberikan kemudahan didalam berinvestasi , sehingga kemudahan tersebut para investor datang ke Kaltim untuk menanamkan modalnya khususnya dalam pembangunan IKN, oleh karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPD-PTSP) Provinsi Kaltim harus dibenahi dan OSS kita harus jalan,” tegas Awang Faroek Ishak disela pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Regional Kalimantan di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (19/2/2020).
Ditambahkan, Pemprov juga melakukan peningkatan aksesibilitas dan konektivitas wilayah melalui infrastruktur daerah yang andal. Dimana aksesibilitas dan konektivitas wilayah merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang pembangunan di segala bidang. Penyediaan infrastruktur yang berkualitas akan memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi Kaltim ke depan.
“ Dampak dari masuknya investor ke Kaltim, tentu tidak saja dirasakan oleh masyarakat Kaltim dalam kesempatan kerja termasuk multiflayer efeknya, tetapi juga terhadap masyarakat provinsi di luar Kaltim,” kata Awang Faroek Ishak,
Seperti dikethaui Sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang mengintergrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah yang dilakukan secara elektronik sesuai Peraturan Pressiden RI Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.(mar/poskotakaltimnews.com)



