Jauhar: Pusat Langsung Transfer ke Kas Desa
Oleh Admin2 menit baca5.438 dibaca

SAMARINDA- Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)
Provinsi Kaltim HM Jauhar Effend menegasakan, tahun 2020 ini ada
perubahan mekanisme dalam penyaluran Dana Desa (DD), yang sebelumnya,
sebelum di transfer ke kas desa harus ditransfer Kas umum
kabupaten dulu, tetapi sekarang dana desa langsung ditransfer
ke kas desa.
“ Mekanisme perubahan yang akan dilakukan menteri keuangan ini, sangat luar biasa , perubahan ini dilakukan dengan berbasis kinerja. Hal ini dilakukan untuk perbaikan pelayanan dan juga percepatan penyaluran kepada masyarakat, termasuk dapat membantu dalam ketahanan perekonomian desa,” kata Jauhar Effendi
Tahun 2020 ini, lanjut Jauhar, ada perubahan besar dengan adanya pusat langsung transfer langsung ke kas desa , dengan maksud memotong mata rantai,dimana dana sudah masuk ke rekening kas umum kabupaten, kemudian tidak cepat ditransfer kembali ke kas desa, sehingga penggunaan dana desa tersebut manjadi terlambat, dengan alasan seperti itu maka pemerintah pusat mengubah mekanisme transfer tersebut, yang langsung ke kas desa.
“ Sekarang, pusat langsung mentransfer ke kas desa, sehingga dana tersebut juga bisa cepat dipergunakan, tanpa harus menunggu transfer dari kas Kabupaten, kalau pesyaratannya sudah lengkap, laporannya ada, SPJnya ada, maka desa bisa mengajukan dana kembali ke tahap berikutnya, sehingga tidak menunggu terlalu lama, ” tandasnya.
Terkait transfer langsung dana desa dari pusat ke kas desa, Jauhar Effendi juga meminta kepada para pendamping desa, benar-benar melakukan pendampingan bukan saja dalam berbagai program desa, tetapi juga dapat memonitor dalam pengelolaan dana desa, sehingga benar-benar tepat sasaran.
“ Kita harapkan dengan adanya perubahan mekanisme transfe dana desa, kepala desa dapat memaksimalkan dana desanya dalam berbagai program pembangunan desa maupun program pemberdayaan masyarakat desa, sehingga bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya,” kata Jauhar Effendi.
Selain itu, lanjut Jauhar, dana desa untuk tahun 2020 juga mengalami peningkatan bila dibanding dengan tahun 2019 lalu. Pagu dana desa tahun 2019, untuk 841 desa di Kaltim Rp.870.119.583.000. Dan untuk tahun 2020 naik menajdi Rp. 908.976.179.000,atau naik sebesar Rp. 38.856.596.000 (4,47 persen). Sedangkan jumlah dana desa per desa di Kaltim pada tahun 2019 sebesar Rp.1.034.624.950. Tahun 2020 rata-rata per desa menerima dana desa sebesar Rp.1.080. 827.799.(mar/poskotakaltimnews.com)



