Tenaga Honorer Kutim Bakal Diangkat jadi PPPK
Oleh Admin2 menit baca5.880 dibaca

SANGATTA –Sekretaris Daerah Kabupaten
Kutai Timur, H. Irawansyah mengatakan, bahwa
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tidak mau berpolemik terlalu jauh soal
ribuan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di daerah ini. Pemkab Kutim tetap
akan mengacu pada Keputusan dari
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),
dalam menentukan nasib mereka.
Ia katakana bahwa,terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memerintahkan pada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberi batasan waktu 5 tahun untuk membenahi struktur kepegawaian.
Sesuai surat yang diterima pihaknya dari Kemenpan-RB, Pemkab Kutim tidak boleh lagi menerima tenaga honorer yang baru. Dengan kata lain untuk tenaga honorer yang ada saat ini, harus ditingkatkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tapi tidak secara langsung mereka menjadi PPPK, harus mengikuti seleksi. Sama dengan cara mengikuti seleksi CPNS, dan diharapkan dalam lima tahun kedepan sudah tidak ada lagi TK2D di daerah ini. Dimana hal ini berlaku di seluruh Indonesia," jelasnya.
Batas akhir berlangsungnya penggunaan TK2D di Kutim, jika dihitung dengan batas yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB pada tahun 2025 mendatang. Adanya PPPK sebenarnya memudahkan soal penggajian tenaga yang dipergunakan oleh pemerintah, sehingga bedanya dengan PNS hanya soal tidak mendapatkan pensiun. Pemkab Kutim sendiri meminta pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar seleksi PPPK dapat melibatkan seluruh TK2D dan tidak terbuka untuk umum.
"Kita meminta kepada pihak pusat, dengan jumlah TK2D kurang lebih sebesar 6.900 orang. Setiap tahunnya kita usulkan ada 1000 orang tenaga PPPK yang diterima, dalam waktu lima tahun kedepan," ungkapnya,
Lebih lanjut irawansyah mengatakan,bahwa Jumlah TK2D sebesar 6.900 orang mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Adapun soal penggajian tetap mengacu pada keputusan sebelumnya, yakni berdasarkan masa pengabdian dan juga tingkat pendidikan dan pasti ada kenaikan.
"Ia tegaskan bahwa, Pemkab Kutim tidak akan menambah lagi jumlah TK2D, tetap mempertahankan jumlah yang ada sekarang ini. Jika ditambah lagi, tentu persoalan mengenai tenaga honorer di Kutim tidak selesai-selesai," ungkapnya.(nd/poskotakaltimnews.com)





