FGD Percepatan Pemenuhan LBS, Sekda Sri : Perlu Dukungan Kabupaten dan Kota
Oleh Admin2 menit baca765 dibaca

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Pemprov Kaltim terus melakukan upaya serius untuk mendorong percepatan terwujudnya ketahanan pangan nasional, sekaligus memperkuat arah pembangunan tata ruang daerah yang berkelanjutan.
Kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, yaitu “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, khususnya pada Misi ke-2 dan ke-6 yaitu Mewujudkan Kalimantan Timur sebagai pusat ekonomi baru yang inklusif berbasis industrialisasi komoditas unggulan daerah dan mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan melalui sasaran terlaksananya pembangunan berkelanjutan dengan strategi peningkatan ketahanan pangan.
Hingga saat ini capaian penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur terhadap data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 masih berada pada kisaran 65,84 persen atau seluas 30.705,53 hektare dari 46.641 hektare luas LBS 2024.
Sedangkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029 mengatur
penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menargetkan 87 persen dari luas LBS untuk ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029.
"Karena itu diperlukan langkah percepatan yang lebih terarah, sinergis dan kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan agar target nasional dimaksud dapat tercapai secara optimal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni saat memberi arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pemenuhan Lahan Baku Sawah (LBS) melalui zoom meeting, Selasa (5/5/ 2026)
Percepatan pencapaian ini lanjut Sekda Sri Wahyuni butuh dukungan kabupaten dan kota. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota didorong untuk segera menetapkan LP2B sesuai target nasional tersebut melalui revisi RTRW kabupaten/kota paling lambat tahun 2027. Dalam hal proses revisi RTRW dan RDTR yang masih memerlukan waktu, Pemprov Kaltim melalui Gubernur dapat menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan pemerintah kabupaten/kota melalui Bupati/Wali Kota dapat menetapkan LP2B dalam bentuk data tabular dan spasial melalui keputusan kepala Daerah sebagai langkah percepatan.
Berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN, pemenuhan target tersebut tidak lagi dilihat semata-mata per kabupaten/kota, melainkan dihitung secara agregat pada tingkat provinsi, kemudian disepakati pembagian tiap kabupaten/kota.
"Artinya, keberhasilan pencapaian target ini bukan hanya tanggung jawab masing-masing daerah secara
sendiri-sendiri, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam satu kesatuan wilayah Provinsi Kalimantan Timur," beber Sekda Sri Wahyuni.
Lebih lanjut, pemerintah daerah dituntut untuk segera menetapkan KP2B/LP2B sebelum Juli 2026 sebagai langkah konkret percepatan yang wajib diintegrasikan ke dalam dokumen revisi RTRW baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Upaya percepatan penetapan KP2B/LP2B ini tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota," tandasnya.
Sekda Sri Wahyuni menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya isu sektoral, tetapi merupakan isu strategis daerah yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan.
Dalam konteks penataan ruang, KP2B/LP2B harus menjadi bagian integral dari kebijakan tata ruang, sehingga memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Dengan demikian, komitmen pemerintah daerah dalam menetapkan dan menjaga LP2B menjadi sangat krusial, tidak hanya untuk memenuhi target nasional, tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan pembangunan
daerah di masa mendatang.
Saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sedang melaksanakan penyusunan Revisi RTRW Provinsi, yang merupakan
momentum krusial dalam memastikan penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.(mar)



