Riani : 186 Desa Sudah Tersalur Dana Desa
Oleh Admin2 menit baca5.341 dibaca

SAMARINDA - Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Effendi,
diwakili Kapala Bidang Pembangunan Desa dan
Kawasan Pedesaan DPMPD Kaltim Dra. Raini Tisnadewi mengatakan,
penyaluran dana desa tahap III tahun 2019, sudah terdapat 197 desa
yang sudah tersalur.
“ Jumlah desa tersebut terdapat di Kabupaten Barau, Panajam Paser Utara (PPU) dan desa di Kabupaten Paser, “ kata Riani Trisnadewi dalam laporannya pada pembukaan membuka Focus Group Discussion (FGD) Jaga Desa, Jaga Kaltim dan Jaga Indonesia, yang dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda, Senin (18/11/2019).
Riani menambahkan, terkai penyaluran dana desa tahap I, masih terdapat tiga desa yang belum salur di Kabupaten Kutai Timur dengan status pencairannya masuk kedalam katagori sangat-sangat terlambat. Sementara panyaluran dana desa tahap II, kabupaten paser dan PPU telah menyalurkan 100 persen, sementara itu masih terdapat 26 desa belum salur yang lokasinya tersebar 5 kabupaten, dan terban yak di kabupaten Kutai Timur sebenyak 11 desa dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 10 desa.
“Untuk panyaluran dana desa tahap III, masih terdapat 654 desa yang belum tersalur, yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu, oleh karena itu, melalui FGD Jaga Desa, Jaga Kaltim diharapkan para kepala desa dan perangkat desa bisa mendapatkan solusi dalam upaya percepatan panyaluran dana desa,” tandansya.
Riani mengakui dalam penyaluran dana desa, masih ada kendala yang dihadapi para kepala maupun perangkat desa, salah satunya adalah Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga masih ada kesalahan-kesalahan yang tidak dipahami oleh apara desa, seperti kesalahan dalam administrasi keuangan, kesalahan perencanaan, kesalahan penyusunan laporan keuangan maupun kendala lainnya.
“Oleh karena itu, melalui FGD Jaga Desa dan Jaga Kaltim kita harapkan pengelolaan dana desa lebih baik dari sebelumnya, sehingga pencairannya juga bisa dipercepat, sehingga tidak mengganggu proses pembangunan desa maupun dalam pemberdayaan masyarakat desa,” kata Riani Trisnadewi.(mar/poskotakaltimnews.com)





