1 November, Gubernur Umumkan UMP Tahun 2020
Oleh Admin1 menit baca4.456 dibaca

SAMARINDA- Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Kaltim Abu Helmi mengatakan,
penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2020, finalnya
akan di umumkan Gubernur Kaltim pada 1
November 2019 mendatang.
Dikatakan penetepan UMP Kaltim tahun 2020 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang formula penetapan UMP tahun 2020. Kemudian berdasarkan surat Menteri Tenaga Kerja (Menaker), tanggal 15 Oktober 2019 tentang penyampaian inflasi dan plus PDRB nasional, yang disampaikan kepada Gubernur Kaltim, dimana kenaikan inflasi plus PDRB 8,51 persen untuk dasar dari pada perhitungan untuk menetapkan UMP 2020.
“ Penetapan UMP Kaltim tahun 2020 juga berdasarkan rapat dewan pengupahan , maka usulan dari dewan pengupahan tersebut, sudah direkemondasikan kepada Guburnur Kaltim, sehubungan dengan itu rencananya Gubernur Kaltim H Isran Noor, akan menetapkan dan mengumumkan UMP Kaltim uantuk tahun 2020 pada tanggal 1 November 2019 medatang.,” kata Abu Helmi disela acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 tahun 2019 di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (28/10/2019)
Dikatakan penetapan UMP tahun 2020 yang nantinya di umumkan dan ditetapkan Gubernur Kaltim, tanggal 1 November 2019, itu berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai 30 Desember 2020, oleh karena itu besaran berapa UMP Kaltim tahun 2020, masih menungg u pengumuman dan penetapan yang akan di sampaikan Gubernur Kaltim pada tanggal 1 November mendatang.
“ Penetapan UMP Kaltim tahun 2020, akan yang ditandai dengan SK Gubernur Kaltim, dan kesepakan ini juga bisa secepatnya bisa disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja RI.Dan kepada para bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2019 untuk menetapkan upah (minimum kabupaten UMK) masing-masing," kata Abu Helmi.(mar/poskotakaltimnews.com)



