Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Banyak Masalah Sengketa Tanah Tak Kunjung Selesai, DPRD Berau Desak BPN dan Dinas Pertanahan Bertindak Cepat

Oleh Admin2 menit baca1.137 dibaca

Banyak Masalah Sengketa Tanah Tak Kunjung Selesai, DPRD Berau Desak BPN dan Dinas Pertanahan Bertindak Cepat
BagikanWhatsAppFacebookX

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Usai mengelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengaan warga, terkait persoalan sengketa tanah yang tak kunjung selesaia,  DPRD Berau meminta Pemerintah dan BPN dan OPD terkait agar bertindak cepat. Terutama dalam penyelesaian sejumlah sengketa tanah atau lahan yang ada di Kabupaten Berau.

Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, menyoroti lamanya penyelesaian sejumlah sengketa lahan di Kabupaten ini tak bisa dimungkiri, bahkan ada yang berlarut hingga puluhan tahun.

“Pandangan kami kan permasalahan tanah di Berau ini tidak bisa kita mungkiri, sangat banyak. Bahkan ada yang sudah lebih dari 20 tahun belum tuntas,” ujar Frans Lewi usai menghadiri RDP  dengan salah satu warga, Senin (6/10/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD menerima aduan dari warga bernama Sarifa, perihal lahan yang bersinggungan dengan wilayah bandara dan telah melalui berbagai proses hukum, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Namun hingga kini, permasalahan tersebut belum juga menemukan titik terang.

“Saya prihatin, karena beliau sudah berumur dan masih harus berjuang menuntaskan persoalan tanahnya. Pemerintah daerah seharusnya bisa menyelesaikan ini jauh lebih cepat,” tegas Frans.

Politikus dari Komisi I itu menambahkan, semakin lama sengketa tanah dibiarkan, semakin rumit penyelesaiannya, apalagi jika kepemilikan sudah berpindah ke ahli waris. Untuk itu, ia mendorong agar setiap laporan masyarakat terkait pertanahan segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Kalau ada masyarakat yang menyampaikan permasalahan tanah, tolong Pemerintah Daerah, Dinas Pertanahan dan BPN langsung turun tangan. Fasilitasi dan verifikasi di lapangan, lalu segera tentukan siapa pihak yang berhak agar bisa diterbitkan sertifikatnya. Jangan sampai masalahnya terus berulang,” jelasnya.

Frans juga menyinggung perbedaan data antara program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik BPN dan catatan yang dimiliki Dinas Pertanahan daerah. Menurutnya, hal ini sering memicu tumpang tindih lahan dan kesalahpahaman antar warga.

“Begitu ada perbedaan data, harus segera dilakukan pengecekan lapangan. Pihak terkait perlu mengambil koordinat langsung dan menyinkronkan data itu dalam sertifikat agar tidak lagi terjadi konflik batas tanah,” pungkasnya. (sep/FN)

BagikanWhatsAppFacebookX