Diskoperindag Berau Perketat Pengawasan LPG 3kg, Pangkalan Nakal Terancam Dicabut Izin
Oleh Admin2 menit baca1.128 dibaca

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram. Pangkalan yang kedapatan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp25.000 per tabung atau menyalurkan ke kios akan dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan inspeksi mendadak (sidak) dilakukan secara maraton di sejumlah kecamatan. Hasilnya, masih ditemukan pangkalan yang menjual gas subsidi di atas HET.
“Awalnya sudah kami tegur melalui surat bupati, terutama untuk agen yang menyalurkan ke sub-penyalur. Setelah itu, kami lanjutkan sidak di Tanjung Redeb, saat itu harga sudah seragam Rp25 ribu,” ungkap Hotlan usai rapat evaluasi,.
Namun, lanjut Hotlan, di Kecamatan Sambaliung masih ada pangkalan yang melanggar aturan harga. Atas temuan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan imbauan tertulis agar kejadian serupa tidak terulang.
“Secara regulasi, HET itu harga patokan. Tidak ada toleransi, karena sudah ditetapkan pemerintah. Kalau setelah sosialisasi dan imbauan masih ada yang melanggar, sanksinya pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Hotlan menambahkan, distribusi LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, nelayan, petani, serta pelaku UMKM. Karena itu, agen maupun pangkalan dilarang keras menyalurkan ke kios atau pihak ketiga.
Selain harga dan distribusi, Diskoperindag juga menyoroti kondisi tabung gas. Banyak tabung yang bocor atau tidak sesuai standar SNI sehingga membebani pangkalan. Pertamina, kata Hotlan, sudah berkomitmen mengganti sekitar 3.000 tabung baru setiap bulan.
“Dengan begitu, tidak ada lagi alasan menaikkan harga. Distribusi sudah diatur, tabung diganti, pemerintah juga terus mengawasi. Tinggal komitmen dari agen dan pangkalan saja,” jelasnya.
Terkait rencana jangka panjang, Hotlan menyebut adanya kajian dari Pertamina mengenai penyamaan harga LPG 3 kilogram secara nasional pada 2026. Namun ia menegaskan wacana tersebut masih dalam tahap penelitian oleh sejumlah universitas dan belum ada keputusan resmi.
“Kalau pun jadi diberlakukan, tujuannya untuk pemerataan. Tapi selama belum ada keputusan final, HET di Berau tetap berlaku,” katanya.
Diskoperindag memastikan sidak akan terus dilakukan di seluruh kecamatan. Bila pelanggaran masih ditemukan setelah sosialisasi, sanksi pencabutan izin akan diterapkan tanpa kompromi. (sep/FN)



