DPRD Kukar Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025, Penyertaan Modal Ditunda
Oleh Admin2 menit baca1.158 dibaca

Jubir Banggar DPRD Kukar, Desman Minang Endianto Mnyampaikan laporan dan Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna ke-11 pada Selasa malam (23/9/2025) dengan agenda penyampaian laporan dan kesepakatan bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS perlu dilakukan karena kondisi anggaran tahun berjalan tidak sesuai dengan asumsi awal APBD 2025. Penyesuaian ini menyangkut pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Menurutnya, perubahan ini dipicu oleh beberapa faktor penting, di antaranya perkembangan realisasi anggaran semester I, penyesuaian pendapatan asli daerah (PAD), serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi. Instruksi Presiden terkait efisiensi belanja juga menjadi landasan utama dalam perubahan tersebut.
Selain itu, hilangnya sumber pendapatan dari program sertifikasi tanah, adanya pemungutan suara ulang, serta instruksi nasional terkait operasi Merah Putih turut memengaruhi struktur anggaran daerah.
“Semua itu harus direspons dengan langkah penyesuaian agar APBD tetap realistis,” jelas Desman.
Berdasarkan laporan Banggar, pendapatan daerah dalam APBD 2025 semula ditetapkan Rp11,5 triliun, sedangkan belanja turun dari Rp12 triliun menjadi sekitar Rp11,35 triliun. Penurunan ini mencakup belanja operasional, belanja modal, serta belanja tidak terduga.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah mengalami kenaikan dari Rp165 miliar menjadi Rp195 miliar. Namun, rencana pengeluaran untuk penyertaan modal sebesar Rp21,8 miliar akhirnya tidak disetujui oleh DPRD.
Desman menegaskan, keputusan menunda penyertaan modal itu diambil karena kondisi APBD 2025 mengalami defisit. Berdasarkan aturan pemerintah, penyertaan modal hanya bisa dilakukan apabila APBD dalam posisi surplus.
“Dengan defisit yang ada, tentu tidak sesuai regulasi jika tetap dipaksakan,” tegasnya.
Dalam pandangan fraksi, sebagian besar menyetujui penundaan penyertaan modal hingga tahun anggaran berikutnya. Fraksi Gerindra dan Nasdem menegaskan bahwa fokus saat ini harus diarahkan pada kebutuhan mendesak masyarakat dan keberlangsungan pembangunan, bukan investasi jangka panjang.
Sementara Fraksi PKB memberikan catatan kritis agar pemerintah daerah juga mengevaluasi pos anggaran dari sejumlah OPD yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Evaluasi menyeluruh dianggap penting untuk memastikan APBD benar-benar pro rakyat.
Akhirnya, DPRD Kukar secara resmi menyetujui Perubahan KUA-PPAS 2025 dengan catatan tidak memasukkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp21,8 miliar. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan prioritas pembangunan tetap berjalan sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kukar.(ADV)




