Sejumlah Desa di Kukar Masuk Delineasi Wilayah IKN, Kepala DPMD Tegaskan Tetap Menjaga Identitas Administratif Desa
Oleh Admin3 menit baca1.660 dibaca

Kadis DPMD Kukar Arianto saat menghadiri Rakor OIKN/pic:ist
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Memperkuat koordinasi lintas wilayah terkait dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menghadiri rapat koordinasi strategis yang diselenggarakan oleh Otorita IKN di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada Rabu (28/5/2025) lalu.
Rapat ini secara khusus membahas penataan administrasi wilayah Desa dan Kelurahan yang terdampak langsung oleh delineasi wilayah IKN. Sebagai persiapan menuju pemindahan pusat pemerintahan nasional ke Kalimantan Timur pada tahun 2028.
Hal tersebut disampaikan Arianto saat dikonfirmasi awak media. Ia menjelaskan bahwa rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari dua Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya masuk dalam kawasan inti dan pengembangan IKN, yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara.
Dalam rakor tersebut, Arianto mengungkapkan Otorita IKN menyampaikan pentingnya penataan ulang wilayah administrasi guna memastikan transisi pemerintahan berjalan tertib dan terstruktur.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
“Pemerintah pusat menargetkan seluruh struktur penyelenggaraan pemerintahan berpindah ke IKN secara penuh pada 2028. Maka dari itu, semua wilayah dalam delineasi IKN baik area inti pusat pemerintahan maupun zona pengembangannya – harus dipastikan dalam kondisi administratif yang bersih, jelas, dan tidak tumpang tindih,” jelas Arianto.
Meski demikian, Arianto mengaku DPMD Kukar menegaskan bahwa dalam proses penataan tersebut, identitas wilayah dan eksistensi administratif desa tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, ada sejumlah desa di kabupaten Kutai Kartanegara yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam kawasan IKN, tetapi tidak dihuni secara tetap oleh penduduk.
“Kami menyampaikan kepada Otorita IKN bahwa apa bila wilayah fisik desa kami masuk dalam kawasan IKN namun tidak memiliki pemukiman, maka nama dan status administratif desa itu kami harap tetap berada dalam kewenangan Kabupaten Kutai Kartanegara. Jangan sampai penyesuaian fisik menghapus keberadaan desa sebagai entitas administratif yang sah,” tegas Arianto.
Dirinya mencontohkan Desa Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir, yang memiliki sebagian wilayah dalam zona IKN, namun area tersebut adalah kawasan hutan atau lahan kosong tanpa pemukiman.
Arianto menekankan jika Desa-desa tersebut dihapus dari sistem administrasi Kukar, maka dikhawatirkan akan memicu dampak negatif bagi pelayanan publik, distribusi anggaran, hingga kehilangan hak-hak pembangunan.
“Dengan tetap mempertahankan nama dan status administratifnya, desa masih bisa menerima intervensi program pembangunan daerah, menjaga data kependudukan, serta melanjutkan roda Pemerintahan Desa secara utuh,” tambahnya.
Selain dua desa tersebut, ia juga menyebut terdapat pula desa-desa lain yang mengalami kondisi serupa, yakni Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang.
“Wilayah tidak berpenghuni dari desa-desa tersebut memang akan masuk dalam tata kelola Otorita IKN, namun Pemkab Kukar menegaskan bahwa desa induknya tetap harus tercatat sebagai bagian dari struktur Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutur Arianto.
Lebih lanjut, Kadis DPMD Kukar ini menilai bahwa proses delineasi dan penataan wilayah ini merupakan hal strategis yang harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.
Ia berharap agar dalam setiap keputusan yang diambil, pemerintah pusat, termasuk Otorita IKN, dapat mempertimbangkan aspirasi serta perlindungan atas hak-hak wilayah yang telah eksis lebih dahulu.
“Kami tidak menolak pembangunan IKN justru kami mendukung penuh. Tapi proses ini harus menghormati kedaulatan wilayah desa, menjaga integritas struktur pemerintahan, serta tidak menghilangkan identitas masyarakat Kukar,” tutupnya.
Melalui rakor bersama OIKN ini, ia juga menambahkan pemerintah daerah menegaskan posisinya sebagai mitra strategis dalam pembangunan IKN, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara adil dan tidak merugikan. (Adv/Tan)




