BBPOM Temukan Produk Tanpa Izin Edar Dan Kedaluwarsa Di Berau
Oleh Admin2 menit baca1.310 dibaca

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) bersama Dinas Kesehatan Berau menemukan sejumlah produk makanan tanpa izin edar dan kedaluwarsa dari kegiatan Sidak pada Kamis (20/3/2025) ke sejumlah Grosir dan Toko yang ada di Kabupaten Berau.
Kepala BBPOM Samarinda, Sam Lapik, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses pendataan terhadap temuan tersebut.
"Kami masih menghitung dan mencatat jumlah produk yang tidak memiliki izin edar maupun yang sudah kedaluwarsa. Karena jumlahnya cukup banyak, kami akan mengumpulkan seluruh produk yang tidak layak konsumsi ini dan memanggil pemiliknya untuk dilakukan pemusnahan bersama," ujar Sam Lapik.
Terkait dengan proses pemusnahan, BBPOM berencana untuk mengundang para pemilik produk guna memberikan pembinaan mengenai tata cara distribusi pangan yang baik.
"Mereka ini masuk kategori distributor, jadi mereka harus bertanggung jawab terhadap produk yang mereka jual. Kami akan memberikan edukasi agar lebih memperhatikan legalitas produk, mulai dari izin edar hingga tanggal kedaluwarsa," tambahnya.
Sam Lapik juga mengingatkan masyarakat, termasuk konsumen dan media, agar lebih cermat dalam membeli produk makanan. "Perhatikan labelnya, pastikan memiliki izin edar, serta cek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli," pesannya.
Produk yang ditemukan tanpa izin edar dan kedaluwarsa mayoritas berupa makanan ringan, termasuk camilan untuk anak-anak. Menurut Sam Lapik, penyebab beredarnya produk kedaluwarsa bisa terjadi karena kelalaian distributor dalam mengelola stok barang.
"Mereka memiliki karyawan yang bertugas mengawasi, tetapi mungkin ada yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Terkait kemungkinan retur barang oleh distributor, BBPOM akan melakukan pembahasan lebih lanjut. "Jika ada distributor yang ingin mengajukan retur, terutama yang beroperasi di daerah ini, akan kami bahas bersama," kata Sam Lapik.
Ia menegaskan bahwa distributor dan pedagang wajib bertanggung jawab terhadap produk yang mereka edarkan. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran distribusi pangan, BBPOM tidak akan segan untuk menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BBPOM terus mengimbau para pedagang, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang distribusi makanan, untuk selalu memperhatikan aspek legalitas produk yang mereka jual guna melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat produk pangan yang tidak layak konsumsi. (sep/FN)



