Dugaan Gratifikasi Anggota DPRD Kukar, Hanura Minta Kejelasan Proses Hukum
Oleh Admin1 menit baca5.425 dibaca

TENGGARONG, Proses pengusutan terhadap dugaan gratifikasi 41
anggota DPRD Kukar pada APBD 2015, diminta untuk segera dituntaskan jikamana
hal itu memang benar adanya.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Hanura Kukar Ishak Iskandar didampingi Sekretaris Hanura Kaltim Safrudin Duntu, Snein (25/3/2019) diruang Fraksi Hanura DPDR Kukar.
“Isu yang berkembang mengenai persoalan dugaan gratifikasi 41
anggota dewan Kukar itu dalam penanganan Polda Kaltim bahkan KPK. Apakah dugaan
itu benar atau hanya isu, hendaknya ada klarifikasi, apakah dilanjut atau
distop, karena terus terang ini juga menjadi beban bagi saya selaku ketua partai,
namun sejauh ini kader kader kita yang duduk di dewan tidak ada terlibat
masalah itu,” kata Ishak Iskandar.
Ishak juga menegaskan, jika kasus tersebut diproses kemudian kader Hanura terbukti terlibat dalam kasus tersebut, maka sikap partai sudah jelas.”Garis partai sudah jelas, kalau terbukti tersanngkut kasus tersebut konsekuensinya adalah pemecatan,” tegasnya.
Sementara Safrudin Duntu Sekretaris Hanura Kaltim menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwenang.”Kita serahkan pada proses hukum yang berjalan,” ujarnya.rif/poskotakaltimnews.com



