Tiga Paslon Pilkada Kukar Telah Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Oleh Admin2 menit baca1.532 dibaca

(Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Rahman/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, sesuai batas waktu yang ditetapkan pada 24 Oktober 2024.
Saat dikonfirmasi oleh Poskotakaltimnews, pada Jumat (1/11/2024) , Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Rahman, menyatakan bahwa ketiga pasangan calon telah melaporkan LPSDK, dan laporan ini dapat diakses melalui media sosial resmi KPU Kukar.
"Ketiga paslon telah melaporkan LPSDK kepada kami, dan ini bisa diakses melalui sosial media kami KPU Kukar," ungkap Rahman.
Rahman menyebutkan laporan LPSDK mencakup berbagai sumber dana, seperti sumbangan pribadi calon, partai politik atau gabungan partai, perseorangan, serta badan hukum swasta.
Berdasarkan LPSDK nomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024, diketahui bahwa, Pasangan nomor urut 1, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, menerima sumbangan dari perseorangan senilai Rp 300 juta serta dari badan hukum sebesar Rp 700 juta, dengan total keseluruhan Rp 1 miliar. Kemudian Pasangan nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, memperoleh dana dari sumbangan pribadi calon sebesar Rp 1,5 miliar, selanjutnya untuk pasangan nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, menerima dana dari sumbangan pribadi calon sejumlah Rp 400 juta.
Lebih lanjut, Rahman mengungkapkan bahwa seluruh laporan LPSDK para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kukar 2024 ini telah diterima secara resmi oleh KPU Kukar dan ditandatangani oleh masing-masing pasangan calon.
Rahman menegaskan, adapun dasar hukum terkait pelaporan dana kampanye para kontestan Pilkada Kukar 2024. Yakni merujuk pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah.
“Berdasarkan PKPU tersebut jenis laporan dana kampanye terbagi dalam tiga tahap yaitu mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan serta Pengeluaran Dana Kampanye.” jelasnya.
Rahman juga memastikan bahwa pihak KPU Kukar juga telah mengingatkan pentingnya ketaatan pasangan calon dalam pelaporan dana kampanye.
“Sesuai Pasal 21 ayat 4, setiap penerimaan dan pengeluaran, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, harus tercatat dalam pembukuan khusus dana kampanye. Selain itu, pada ayat 6 disebutkan bahwa pembukuan dana kampanye ini harus terpisah dari keuangan pribadi calon maupun pengurus partai yang mengusulkannya.” tandasnya.
“ Lalu dipertegas juga dalam ayat 7 dan 8 bahwa Pembukuan Dana Kampanye (Dakam) mencakup Informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan Pembukuan Dakam ini menjadi tanggungjawab para Paslon.” tambah Rahman.
Terakhir dirinya juga menyampaikan terkait status diterimanya laporan LPSDK tersebut, tentu melalui proses pencermatan dan penelitian dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pasangan calon melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU yaitu SIKADEKA.
Ia juga mengimbau seluruh pasangan calon untuk tertib dalam pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. (adv/tan)



