Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Rakornas Posyandu 2024 : Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oleh Admin1 menit baca3.025 dibaca

Rakornas Posyandu 2024   : Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat
BagikanWhatsAppFacebookX

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU :  Pelaksanaan Rakornas Posyandu Tahun 2024 yang digelar di Indonesia Conventions Exhibitions (ICE) Jalan BSD Grand Boulevard Raya Tangerang, Senin (26/8) lalu, turut dihadiri Ketua Posyandu Berau Sri Aslinda Gamalis yang juga Ketua TP PKK Berau.  Rakornas tahun ini bertema “Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat.” Bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan ketentuan baru yang berlaku menjadi tujuan mendasar pertemuan.

Seperti ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang diubah dengan Undang Undang  Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Penguatan pembinaan Posyandu secara berjenjang pada setiap level pemerintahan.  Peningkatan tugas dan fungsi posyandu yang pasivatif dan inovatif . Menginternalisasi standar pelayanan minimal SPM ke dalam kebijakan posyandu pada dokumen perencanaan program kegiatan dan anggaran daerah.

“Dari hasil Rakornas dapat dijadikan acuan menyusun Rencana Induk Posyandu tahun 2024-2029, pedoman penyusunan rencana strategis Posyandu tahun 2024- 2029  serta  petunjuk teknis tata kelola kelembagaan Posyandu,” kata Sri Aslinda Gamalis menyampaikan sepulangnya dari mengikuti Rakornas.

Adapun penyampai materi dalam Rakor antara lain Mendagri  menyampaikan materi kebijakan kementerian dalam negeri dalam mendukung Posyandu pasca Undang Undang tentang desa dengan pokok pembahasan urgensi pengaturan Posyandu dalam memberikan pelayanan 6 bidang standar pelayanan minimal di desa . Direktur Jenderal Bina Pemerintahan pokok pembahasan transformasi Pos pelayanan terpadu sebagai lembaga kemasyarakatan desa lkd dalam melayani 6 bidang SPM. Kemudian Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah pokok pembahasan internalisasi program kegiatan sub kegiatan porsi  dalam rencana pembangunan daerah RPJPD RPJMD dan RKPD guna memberikan pelayanan dan bidang SPM kepada masyarakat yang terakhir Direktur Bidang Keuangan Daerah pokok pembahasan penganggaran program kegiatan kegiatan posyandu dalam APBD setiap anggaran pada perangkat daerah yang membidangi 6 bidang SPM. (sep/FN)

BagikanWhatsAppFacebookX