Taping Talkshow Dialog CNN Indonesia Forward, Pj Akmal Sampaikan Isu Lingkungan Tambang
Oleh Admin2 menit baca4.018 dibaca

POSKOTAKALTIMNEWS,JAKARTA : Penjabat Gubernur Kaltim
Akmal Malik melakukan Taping Talkshow Dialog CNN dalam Program Indonesia
Forward yang dipandu host Lucia Saharui,
enyampaikan isu lingkungan tambang di wilayah
Provinsi Kaltim, yang dilaksanakan di Studio 3 CNN Indonesia. Kamis, 12
Agustus 2024.
Akmal Malik menjelaskan dalam taltadi membahas tentang isu lingkungan, khususnya tambang ilegal yang ada di Kaltim.
"Kita menyampaikan ada kurang lebih 168 titik tambang ilegal, yang menurut data dari Jaringan Tambang diantaranya ada 10 di Berau, 16 di Kutai Timur, 111 Kutai Kartanegara, 29 di Samarinda, ada 6 di PPU dan 2 titik di Kutai Barat," kata Akmal Malik usai melakukan Taping Talkshow
Langkah-langkah yang dilakukan dalam mengatasinya lanjut Akmal Malik yaitu dengan pendekatan- pendekatan kolaborasi, karena kalau cuma di tugaskan kepada Dinas ESDM saja tidak akan cukup.
"Karena juga sumber daya terbatas, sehingga harus melibatkan semua stakeholder, contoh kita libatkan Pendidikan, DLH, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, semua berkolaborasi untuk menyelesaikan eks tambang ilegal tersebut," jelasnya.
Menurut Dirjen Otda Kemendagri, memang tanah eks tambang masih bisa ditanami, tapi harus di treatment, dan itu sudah dilakukan di lahan sekitar Samboja Kutai Kartanegara seluas 19 hektar.
"Kita cuma butuh waktu kurang lebih satu bulan, sekarang sudah bisa kita tanamin, artinya bisa kalau kita mau melakukannya," ujarnya
Memang butuh pendekatan kolaborasi, lanjut Akmal, Dinas PU PR juga harus membantu menyiapka exavator untuk membuatkan jalan dan meratakan tanah, agar pergerakan mobil lebih gampang, Inikanlangkah-langkah kolaboratif.
Kedua sambung Akmal regulasi juga harus mendukung, banyak perdebatan selama ini, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penanganan eks tambang di wilayah Kaltim.
"Undang -undannya sudah ada pasal 65 undang-undang 23 2014 yang diberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup, juga ada pasal 63 UU Nomor 23 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk pengendalian pencemaran lingkungan, regulasinya sudah ada tinggal lagi bagaimana kepala daerah bergerak secara kolaboratif dalam upaya penanganan lingkungan dengan pendekatan-pendekatan kolaboratif," papar Akmal.
Selaian isu lingkungan Akmal Malik juga memaparkan kesiapan Kaltim menjadi tuan rumah penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Nasional ke-30 Tahun 2024.
"Insya Allah penyelenggaraan MTQ ke kedua di Kaltim sudah siap dilaksanakan di dua kota, Balikpapan dan Samarinda dengan jumlah peserta MTQ sebanyak 1.998 peserta dari 35 Provinsi di tanah air. Semua akomodasi, transportasi, veneu-veneu tempat perlombaan maupun arena pembukaannya nanti sudah siap," jelas Akmal Malik.(mar).



