KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetepan Daftar Pemilih Sementara
Oleh Admin2 menit baca2.051 dibaca

(Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan saat menyerahkan berita
acara kepada ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Acara digelar di Hotel Fatma Tenggarong. Sabtu (10/8/2024), yang dihadiri Bawaslu Kukar serta para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan yang ada di Kukar.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, kepada awak media seusai memimpin rapat pleno menyebutkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler non lokus berjumlah 1.441 TPS, kemudian untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilih laki-laki 286.947 dan pemilih perempuan berjumlah 264.872
“Jadi totalnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari hasil pleno tingkat kabupaten Kukar yakni berjumlah 551.819. Ini hasil diluar Lokasi Khusus (Loksus).” jelas Rudi Gunawan.
Sementara itu Komisioner KPU Devisi Perencanaan Data dan Informasi Purnomo, mengatakan rapat pleno terbuka ini merupakan kegiatan KPU untuk melakukan rekapitulasi untuk penetapan DPS pilkada tahun 2024 tingkat kabupaten Kukar.
“ Alhamdulillah berjalan lancar walaupun ada perubahan perbaikan dari beberapa kecamatan, tetapi secara subtansi prosesnya berjalan lancar dan perbaikan dapat dipertanggung jawabkan oleh temen temen PPK.” terang Purnomo.
Ia menjelaskan penetapan DPS ini, merujuk terhadap hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh petugas Pantarlih, yang sudah telah berlangsung sejak tanggal 24 juli-24 Agustus, untuk melakukan coklit data pemilih.
“Jadi proses ini kita himpun dalam bentuk rekapitulasi tingkat kabupaten. Setelah mereka kemarin pada tanggal 1-3 Agustus melakukan rekap ditingkat PPS hasil dari Pantarlih, kemudian tanggal 5-7 Agustus beralih rekap untuk tingkat PPK.” terangnya.
“Dan di tanggal 9, 10, 11 Agustus ini untuk tingkat kabupaten dan hari ini hasil rekap tingkat kabupaten.“ sambungnya.
Purnomo mengungkapkan, adapun kendala selama proses rekapitulasi yakni adanya perubahan jumlah yang terjadi, namun hal tersebut tidak menjadi persoalanan sebab petugas PPK mampu mempertanggung jawabkan dan mengargumenkan.
“Ada beberapa alasan TMS bertambah setelah pleno di tingkat kecamatan karena ada data ganda, baik dilintas kecamatan dan lintas kabupaten sehingga data TMS bertambah dan menjadi double, tapi sudah diselesaikan kawan-kawan PPK.” tutupnya.(adv/tan)



