Hutang Menumpuk TPP Tak Kunjung Cair, Oknum Guru Kukar Gunakan SabuSabu
Oleh Admin1 menit baca5.775 dibaca

TENGGARONG, NA (39) pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu yang diamankan
anggota Resnarkoba Polres Kukar Senin (04/12) sekitar pukul 21.30 wita dengan
barang bukti berupa 2 poker sabu itu ternyata adalah seorang oknum guru yang
berstatus PNS di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berada di Kelurahan Loa
Tebu-Tenggarong.
Kepada Polisi NA mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seorang yang berada di lapas Tenggarong dengan cara berhubungan melalui via telepon dan selanjutnya disuruh mengambil bungkusan sabu tersebut di sebuah rumah jalan Mangkurawang. Selain itu NA juga mengaku sudah menggunakan Sabu sejak tahun 2012. "Pertama kali menggukan sabu ketika meminta mantan suami yang pengguna sabu agar berhenti, namun dengan syarat ia harus menggunakan sabu baru suami saya berhenti menggunakan sabu." ujar NA kepada media ini.
Akibat mengunakan sabu tersebut NA malah ketagihan dan sempat berhenti sehingga pada tahun 2016 NA kembali menggunakan sabu dengan alasan tuntutan ekonomi dan juga masalah kerjaan. "Karena saya setelah pisah dengan suami dibebani oleh hutang-hutang dari suami dan juga hutang Bank dengan menggadaikan SK selama 15 tahun sehingga ia menerima sisa gajih 100 ribu perbulan dengan sisa 13 tahun," katanya.
Kini pihak Resnarkoba Polres Kukar masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap tersangka lain yang di duga jaringan Lapas Tenggarong.
Diberitahukan, sebelumnya pengungkapan kasus ini ketika unit intelkam Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa di Jalan A Dahlan tepanya di depan SMKN 1 Tenggarong sering terjadi transaksi sabu-sabu dan pada saat dilakukan penyelidikan anggota unit Intelkam melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan setelah dilakukan penyelidikan anggota berhasil menemukan sebuah tisue yang berisikan 2 poket sabu. Selain berasil mengamankan pelaku NA, Anggota juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SB dengan barang bukti 1 piket sabu-sabu. dra/poskotakaltimnews.com



