Kelurahan Baru Tenggarong “Bersih” dari Pungli
Oleh Admin1 menit baca5.991 dibaca

TENGGARONG, Tradisi meminta biaya dalam
pengurusan surat atau semacamnya yang sering terjadi di kalangan pemerintah yang ada yaitu Pungutan Liar ( Pungli ), salah satunya warga
yang ingin mengurus Tanah mereka baik itu PPAT, segel tanah , dan lain-lain tak
jarang warga di minta sejumlah uang untuk memuluskan dan mempercepat proses
pengurusan surat-surat di kelurahan tersebut.
Dalam proses pengurusan tersebut, warga di minta sejumlah uang tak sedikit, namun informasi yang sering di berbincangkan di masyarakat di bantah langsung dengan Lurah Kelurahan Baru alias Kampung Baru Tenggarong Syahril
“ Jadi apabila ada pegawai kami yang memasang harga langsung saja lapor kesaya, agar cepat di proses dan saya akan menegur keras kepada pegawai saya , kalau bisa di berhentikan saja karena tidak sesuai dengan peraturan dengan kesepatan bersama” ujar Syahril saat ditemui Poskota Kaltim kemarin.
Syahril mengatakan untuk urusan tanah baik itu PPAT, Segel Tanah , dan sertifikat itu tidak ada masang harga tetapi didalam peraturan Perda biaya di bebankan kepada si pemilik tanah.
“Jadi Kalau ada si pemilik tanah memberi kami dengan seikhlasnya kami terima, saya akan menindak apabila terjadi kepada pegawai saya yang mucil atau bandel dengan peraturan tersebut,”katanya*ric/poskotakaltimnews.com



