Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com
Iklan

Salehudin Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 4/2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Oleh Admin1 menit baca2.289 dibaca

Salehudin Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 4/2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika
BagikanWhatsAppFacebookX

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Peredaraan gelap narkotika saat ini cukup memprihatinkan terutama kalangan generasi muda, sehingga diperlukan langkah antisipasi pencegahan agar masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkoba dimasyarakat sejuah ini sangat mengkawatirkan, utamanya pada generasi muda, oleh karenanya baru kita sama sama memberantas dan melakukan pencegahan peredaran narkoba, dengan bersama sama mengawasi keluarga kita, agar tidak terjerumus,” kata Salehudin Anggota DPRD Kalimantan Timur saat menggelar kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, di Gedung Bulutangkis Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan, Kukar, Sabtu (28/10/2023).

Sosialisasi Perda ini sangat penting disampaikan ke masyarakat. Ia menyerukan kepada elemen masyarakat untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba karena akan merusak masa depan generasi muda bangsa ini.

Apabila ada keluarga atau masyarakat yang kecanduan obat terlarang tersebut, ia meminta agar segera dilakukan rehabilitasi.

“Kaltim sudah punyai Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, rehabilitasi para pecandu narkoba, gratis. Saya berharap masyarakat sehat dan bebas narkoba,” katanya.

Dalam kegiatan penyebarluasan Perda tersebut menghadirkan nara sumber dari Akademisi Kutai Kartanegara yakni Suroto, SSos, Msi, dihadiri kepala desa, tokoh masyarakat, pemuda dan agama di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.(adv)

BagikanWhatsAppFacebookX